AA Jadi Tersangka Ditahan Kejaksaan, Bupati Rohil Tunjuk Markoni Sebagai Plh Kadisdikbud
Sit Fakta Online
Kamis, Mei 29, 2025
0
SIT FAKTA ONLINE| Bagansiapiapi Jum'at 30 mei 2025. Diketahui sekarang ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir (Rohil) AA ini, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rohil atas dugaannya korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dan 2024. Ia mendekam di Rutan Kelas IIA Bagansiapiapi.
Pasca penahanan AA, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini disebut seperti “ayam kehilangan induk”. Suasana internal semakin mencekam, terlebih muncul kekhawatiran bahwa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer berpotensi naik status dari saksi menjadi tersangka.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Rokan Hilir, H Bistamam, menunjuk Markoni sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, Markoni menjabat sebagai Sekretaris di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan yang berlaku selama tiga bulan, terhitung sejak 28 Mei hingga 28 Agustus 2025. “Benar, amanah sebagai Plh Kadis telah saya terima dan akan saya jalani dengan baik sesuai kewenangan yang ada,” ujar Markoni kepada media.
Bupati H Bistamam mengingatkan agar Markoni menjalankan tugasnya secara profesional dan berhati-hati, mengingat OPD ini tengah menjadi sorotan akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Penunjukan Markoni disambut positif oleh masyarakat dan kalangan pendidik. Yakni dari sejumlah tokoh pendidikan menilai sosoknya memiliki rekam jejak baik.
“Kita bersyukur Pak Markoni ditunjuk sebagai Plh Kadis. Ia sosok muda yang enerjik dan selama ini tidak pernah terdengar bermasalah dalam menjalankan tugas,” ungkap Rudi, warga Bagansiapiapi, Jumat (30/5/2025).
Diketahui saat ini, Markoni mengemban tugas berat di tengah badai dugaan korupsi yang melilit Disdikbud Rohil. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah yang dananya bersumber dari APBN dengan nilai lebih dari Rp43 miliar.
Situasi OPD semakin penuh kecurigaan usai penggeledahan dilakukan Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Tinggi Riau. Penahanan terhadap AA dan SJ, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hal itu membuat pegawai di OPD ini kian semakin waspada terhadap kehadiran wartawan dan tamu tak dikenal, karena khawatir Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali. (Khairul)
Posting Komentar