SIT FAKTA ONLINE | Satria Nanda eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, pada hari Senin (26/5/2025) menjalani sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Di dalam persidangan Kompol Satria Nanda dituntut pidana mati.
Hal tuntutan terhadap terdakwa itu, dibaca ini langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) disidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Menurut JPU, Satria Nanda diyakini terlibat dalam hal upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum. Dengan termasuk juga menjual, menerima, menjadi perantara dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.
Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan juga dilakukan secara terorganisir bersama pihak lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda SIK MH, yakni dengan pidana mati,” sebut JPU saat membacakan tuntutannya.
Seusai pembacaan, terdakwa yang terlihat hanya bisa menundukkan kepala. Didalam hal ini, penasihat hukum terdakwa dengan tegas menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan menyampaikan pihaknya juga akan mengajukan pembelaan.
Menanggapi hal pernyataan kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim memberi waktu satu minggu kedepan bagi terdakwa untuk bisa menyusun serta membaca pledoi mereka. Sidang lanjutan dijadwalkan Senin depan, 2 Juni 2025.
Dalam sidang perkara ini, Tiwik didampingi anggota majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas dugaan transaksi narkoba oleh anggota Sat Narkoba kepada bandar di kawasan Kampung Aceh, Mukakuning. Penelusuran lebih lanjut oleh penyidik Mabes Polri mengungkap keterlibatan Satria Nanda dalam penggelapan barang bukti narkoba yang jumlahnya mencapai sembilan kilogram, yang sebagian besar diduga dialihkan ke wilayah Tembilahan, Riau.
Selain Satria Nanda, penyidik juga menelusuri peran sejumlah anggota kepolisian lainnya serta dua warga sipil. Mereka yang disebut turut terlibat antara lain Wan Rahmat Kurniawan, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Aryanto, Alex Candra, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, Ma’ruf Rambe, Julkifli Simanjuntak, dan Azis Martua Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memerangi narkoba, namun justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. (Afrizal)
Tes
BalasHapusYo lh
Hapus