News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Waduh….. UD Indah Bangunan Menganggu Akses Jalan Sotong pada Bongkar Muat Material

Waduh….. UD Indah Bangunan Menganggu Akses Jalan Sotong pada Bongkar Muat Material

Bagansiapiapi - Seharusnya untuk hal infrastruktur itu, harusnya jadi kegiatan lalu lintas warga. Namun tidak halnya itu Jalan Sotong, di kelurahan Bagan Timur. Dimana selalu menjadi hambatan bagi warga yang melintasi lokasi jalan tersebut. Itu, karena lokasi selalu menjadi tempat bongkar muat oleh mobil besar dan kecil yang membawa material. Seperti itu semen, besi, batu bata dan lainnya ketempat gudang UD. Indah Bangunan.


Dari keterangan warga yang tak ingin disebut namanya, mengatakan aktivitas ini sudah dilakukan sejak lama dan tidak pernah berhentinya bongkar muat pada lokasi tersebut, Seolah olah jalan ini hanya diperuntuk khusus buat Sutomo alias payan atau lebih akrab disebut pengkak.



Hal tersebut katanya, telah membuat warga menjadi kesal, Karena jalan tersebut selalu ditutupi oleh mobil besar yang sering melakukan aktivitas atau kegiatan bongkar muat material dengan melintangi akses jalan sotong yang kecil ini. Dan beberapa waktu lalu juga terjadi kecelakaan lalu lintas dilokasi tersebut.


Terkait ini, diminta kepada pihak Dinas Perhubungan dan pemerintah terkait di Rokan Hilir (Rohil) ini untuk segera mengambil tindakan keras dan tegas ke pada pemilik UD. Indah Bangunan ini supaya memindahkan Gudang material tersebut kelokasi lain yang jauh dari lingkungan warga yang padat.


Alasannya supaya warga lebih aman tidak terganggu lagi apa bila melintasi jalan tersebut.Karena jalan tersebut di pergunakan untuk aktifitas berlalu lalang bukan jalan tersebut untuk bongkar muat material. “Kalau untuk sesekali tidak jadi masalah, Ini tiap hari menganggu kami lewat disini” Imbuh warga untuk di rahasia namanya.

Perlu di ketahui Pengusaha material yang mengganggu arus lalu lintas dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (Mulyono)















Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar